Speed and Professional, selalu ada inovasi terbaru dari Polri! Setelah sukses dengan pelayanan SIM keliling yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Kini Badrodin Haiti sebagai Kapolri telah menetapkan kebijakannya dengan meresmikan layanan SIM Online untuk memaksimalkan pengayoman kepada masyarakat.
Layanan SIM Online Polri ini resmi diluncurkan pada siang tadi 6 desember 2015 bertempat di parkir timur senayan, Jakarta. Dalam launching acara bertajuk 'Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas' itu juga dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi pemerintahan, diantaranya Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Bapak Gatot Nurmantyo, Panglima TNI Angkatan Darat.
Berlangsung dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore dan dimeriahkan dengan berbagai macam hiburan pertunjukkan dimulai dari parade defile, parade baris berbaris para murid sekolah TK yang memakai kostum Polisi Lalu Lintas dan paduan suara dari Polwan. Ide cemerlang pembuatan SIM secara online ini sendiri merupakan gagasan dari Irjen Pol Condro Kirono selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang mengajak kerjasama Bank BRI untuk Joint Development Program dan Grand Launching dalam pengembangan terciptanya layanan SIM Online Polri.
Photo : Copyright okezone.com |
Namun untuk saat ini pelayanan perpanjangan SIM masih dalam tahap percobaan, diperkirakan kami baru bisa merealisasi penerbitan SIM online hanya sebanyak 85 ribu orang ungkap Kapolri Badrotin Haiti. Sahabat anehdia.blogspot.com ingin tahu, bagaimanakah cara mengajukan perpanjangan SIM Online kita. Berikut Penjelasannya :
Prosedur, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online
Pada tahap pertama, Pelayanan SIM Online rencananya akan tersedia di 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas) yang bisa kita temui di 38 wilayah Polda di Indonesia lewat gerai dan bus pelayanan SIM keliling. Meski mirip seperti pelayanan SIM keliling sebelumnya, dengan harus mengunjungi gerai tersebut tapi ini dirasakan jauh lebih cepat.
Sebab masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM Online cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku, untuk mencocokkan keakuratan identitas diri yang sudah terekam di data server milik Kementerian Luar Negeri. e-KTP ini hanya sekedar untuk dilihat saja dan tidak perlu lagi mengantri lama.
Photo : Copyright okezone.com |
Untuk pembayarannya pun terbilang sangat mudah, masyarakat tinggal membayar lewat mesin ATM ataupun melalui Internet Bangking. Selain itu masyarakat dapat melakukannya dimana saja meskipun KTP nya di Bali tapi ia bisa mengajukan perpanjangan di Jakarta. Itulah sebabnya "layanan SIM Online" ini dijamin jauh lebih cepat dan unggul dibandingkan dengan cara perpanjangan SIM keliling seperti kemarin.